“Itu patut di telusuri ke itansi terkait, apakah titik yang di jadikan masuk zona tower apa tidak. Jangan sampai ini hanya asal mendirikan, tetap harus singkron dengan zona yang boleh apa tidaknya di lokasi tersebut didirikan tower,”tegasnya.
Dirinya mendesak, kepada Pemerintah terakit untuk menegakan aturan yang sesuai aturan yang sudah di tetapkan. Jangan sampai ini jadi contoh buruk untuk para pengusaha tower.
“Tegakan yang tegas dan sama, jangan sampai giliran sama PKL tegas-tegasan, gilaran pengusaha yang besar di berikan kebijakan,”tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pendirian Tower di Kampung Kiaralawang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu di soal. Pasalnya, tower milik PT. Persada Sokka Tama (PST) di duga lahan yang di pakai bersengketa dengan pemilik tanah dan tidak berizin.
“Atas dasar surat Kepala BPMPTSP No.503/1934/Dpmptsp tanggal 24 September 2018, bahwa izinnya di ragukan, selain melanggar juga dapat merugikan atau membahayakan masyarakat sekitar,”ujar Wawan salah satu pemilik lahan sekitar tower tersebut berdiri.
(cr1/d)



