Somasi Pertanyakan Keterlibatan BPN

CIBADAK – Solidaritas Mahasiswa Sukabumi (Somasi) mempertanyakan keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penghilangan aset negara berupa tanah eks HGU PT Tenjojaya, di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak.

“Empat pelaku sudah inkrah kasusnya di MA, sementara kami peran BPN dalam kasus ini tidak jelas penanganannya,” ujar Ketua Presidium Somasi, Ronal Saepul kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Bacaan Lainnya

Menurut Ronal, jika melihat dari kronologis dan perjalanan kasus Tenjojaya, seharusnya BPN Kabupaten Sukabumi turut terlibat dalam kasus ini. Pasalnya, Camat Cibadak dan Kades Tenjojaya waktu itu hanya melaksanakan apa yang disampaikan pihak BPN.

“Camat dan Kades waktu itu terlebih dahulu koordininasi dengan pihak BPN, sehingga terjadilah jual beli eks HGU. Namun anehnya, kenapa BPN lolos dalam kasus ini. Ini ada apa,” imbuhnya.

Ronal menduga, dalam kasus Tenjojaya ini ada upaya pengaburan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Sehingga ia mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mendalami kasus ini secara adil tanpa mengaburkan fakta hukum dari keberpihakan instansi lain. “Masa BPN dibiarkan begitu saja. Ini asa keadilannya di mana. Jangan sampai ada kesan pengaburan fakta hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Sebelumnya telah diberitakan Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penghilangan aset negara berupa tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Tenjojaya di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak inkrah di Mahkamah Agung (MA) bulan kemarin.

Dalam vonisnya, MA menolak kasasi yang disampaikan dua terdakwa yakni S dan SH pasca permohonan banding di Pengadilan Tinggi Bandung akhir tahun kemarin yang dimenangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, pada putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung akhir tahun lalu, berdasarkan nomor putusan 01/Tipikor/2017/PTBDG atas terdakwa SH dan putusan nomor 2/Tipikor/2017/PTBDG, hukuman pidana keduanya berubah. Dari vonis 4 tahun penjara, menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun penjara.

Tak terima dengan putusan PT, akhirnya kedua terdakwa pada awal tahun ini mengajukan kasasi ke MA. Pada September kemarin, putusan kasasi itu akhirnya ke luar. Dalam putusan tersebut, kasasi kedua terdakwa ditolak majlis hakim.

“Alhamdulillah, dalam putusan kasasi itu kami yang menang. Putusannya keluar sekira bulan kemarin,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Sofyan Selle kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Menurut Sofyan, dalam putusan yang diterimanya, hakim menilai pasal 2 UU Tipikor terbukti dalam kasus ini. Sehingga, kepada kedua terdakwa hakim menambahkan hukuman masing-masing dua tahun penjara. “Karena kasasi mereka ditolak, makanya hukuman pidana kedua terdakwa ini bertambah. Vonis hukumannya, kedua terdakwa ini ditambah 2 tahun penjara,” imbuhnya.

Disinggung soal terdakwa lainnya, UE dan RD, Sofyan menyebutkan perkaranya ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun ia menyebut, setelah kasasi S dan SH ditolak, permohonan kasasi atas nama RD dan UE akhirnya dicabut. “Permohonan kasasi mereka dicabut, setelah kasasi S dan SH ditolak MA,” pungkasnya.
Dengan adanya putusan kasasi itu, Sofyan menjelaskan perkara kasus dugaan Tipikor penghilangan aset negara berupa tanah eks HGU PT Tenjojaya di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak telah inkrah atau memilik kekuatan hukum tetap. “Ya, perkara ini sudah inkrah,” singkatnya. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *