Ratusan Warga Geruduk Pendopo Sukabumi

Sekertaris Daerah Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri menjelaskan, bahwa permasalahan ini akan merujuk pada rapat koordinasi yang telah dilaksanakan di Makodim 0607/Kota Sukabumi pada Jum’at 28 April 2017 lalu.

“Karena sudah sepakat dan hadir dalam acara tersebut unsur petani penggarap, pemerintah dan pemilik tanah HGB PT Surya Nusa Nadicipta. Untuk itu, semua yang ikut rapat bisa mencari solusi terbaik dan tidak ada yang dirugikan dengan azas saling menguntungkan,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Unsur pemerintah berdiri untuk kepentingan masyarakat, negara dan bangsa serta bukan untuk kepentingan golongan. “Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan berdiri ditengah-tangah masyarakat dan kami sarankan pada pihak perusahaan agar tidak saling merugikan,” tandasnya.

General Manajer PT Surya Nusa Nadicipta Kandar di dampingi Humas PT Surya Nusa Nadicipta, Indah Permana S mengatakan, bahwa pihak perusahaan mengacu pada pertemuan di Kodim dengan alasan ijin HGB PT Surya Nusa Nadicipta dari tahun 1996. “Perusahaan belum bisa menggarap lahan ini, karena fakta dilapangan lahan dikuasai oleh masyarakat,” jelasnya.

PT Surya Nusa Nadiacipta berencana akan membuka agro wisata. Pasalnya, melihat dari kultur dilapangan lahan tersebut sangat cocok untuk agrowisata. “Untuk itu, saya meminta bagaimana investasi berjalan sebagaimana mestinya. Dan masyarakat sekitar masih bisa menggarap,” pungkasnya. (cr13).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *