Polsek Kebonpedes Sukabumi Amankan Ribuan Butir Hexymer

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Polsek Kebonpedes Polres Sukabumi Kota berhasil menciduk dua orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan. Mereka tertangkap tangan saat hendak membeli obat tablet Hexymer.

Penangkapan terduga pelaku itu bermula saat Bripka Cecep Hermawan Pamungkas mengamankan seorang pelaku berinisial HM (30) yang membeli obat tablet Hexymer berwarna kuning sebanyak dua paket plastik di salah satu toko Pasar Jubleg, Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes pada Jumat (17/4) sekira pukul 13.30 WIB.

Bacaan Lainnya

“Saat itu petugas kami mendapatkan dua paket obat Hexymer yang satu paket isi enam tablet dan yang satu peket lagi berisi tiga tablet,” jelas Kapolsek Kebonpedes, Ipda Tommy kepada Radar Sukabumi, Selasa (28/4).

Setelah dilakukan penggeledahan, sambung Tommy, petugas langsung mengamankan pelaku HM ke Mapolsek Kebonpedes untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Saat kami introgasi, pelaku HM ini mengaku obat tersebut telah didapat dengan cara membelinya di salah satu toko yang ada di Pasar Jubleg,” ujarnya.

Setelah itu, petugas mengembangkan perkara tersebut dan langsung memburu pelaku yang telah menjual obat tersebut. “Tidak lama setelah itu, kami kembangkan perkaranya dan berhasil menciduk pemilik tokonya yang berinisial YL (30) asal warga Dusun Lhok Peudeuna, Desa Geulanggang Kulam, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen,” ujarnya.

Setiba di lokasi toko tersebut, polisi selain mencokok pelaku, juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti, satu botol pelastik isi 1000 tablet obat jenis Hexymer, 46 paket pelastik isi enam tablet obat jenis Hexymer, satu plastik hitam isi 220 tablet obat jenis Hexymer, 437 tablet obat jenis Tramadol HCI dan 95 kapsul obat jenis Tramadol 50.

“Saat ini, mereka tengah mendekam di ruang tahanan (Rutan) Makpolsek Kebonpedes untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, ke dua pelaku yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan itu, terancam Pasal 196 dan 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Kami akan tindak secara tegas setiap pelaku yang melakukan tindakan pidana penyalahgunaan obat-obatan. Ini dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya preventif Polri dalam menjaga kondusif dan keamanan serta ketertiban umum. Karena, tidak sedikit kasus kriminal didominasi akibat mengkonsumsi oleh obat tersebut secara berlebihan. Apalagi, obat-obatan itu di konsumsi oleh anak yang masih berusia sekolah. Tentu akan merusak generasi masa depannya,” pungkasnya. (Den/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *