Hukum & Kriminal Kab

PN Cibadak Berdalih, Sebut Bukti dan Keterangan Lemah

×

PN Cibadak Berdalih, Sebut Bukti dan Keterangan Lemah

Sebarkan artikel ini

Mahfudin dan juga keluarga lainnya mengaku tidak percaya dengan sikap hakim PN Cibadak yang memvonis Unyit bebas.

Padahal dalam kasus ini sudah meyakinkan, korban yang juga saksi mengakui bahwa Unyit salah satu pelakunya.

“Bahkan pelaku yang bebas ini sempat menampar korban sebelum menggagahinya. Kami bingung, harus mencari keadilan lagi ke mana,” keluhnya. (Cr15/t)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *