Mahfudin dan juga keluarga lainnya mengaku tidak percaya dengan sikap hakim PN Cibadak yang memvonis Unyit bebas.
Padahal dalam kasus ini sudah meyakinkan, korban yang juga saksi mengakui bahwa Unyit salah satu pelakunya.
“Bahkan pelaku yang bebas ini sempat menampar korban sebelum menggagahinya. Kami bingung, harus mencari keadilan lagi ke mana,” keluhnya. (Cr15/t)





