Hukum & Kriminal Kab

PN Cibadak Berdalih, Sebut Bukti dan Keterangan Lemah

×

PN Cibadak Berdalih, Sebut Bukti dan Keterangan Lemah

Sebarkan artikel ini

Untuk kasus ini, majelis hakim tidak menemukan alat bukti dan keterangan saksi yang kuat bahwa terdakwa BD saat itu melakukan perbuatan cabul,” ujar Rio Barten kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Menurut Rio, alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan lalu itu tidak memenuh keyakinan majelis hakim atau lemah. Sehingga, karena pertimbangan itulah, majelis hakim pun memvonis terdakwa tidak bersalah alias bebas.

Bank bjb Tandamata

“Dalam kasus ini, alat buktinya tidak memenuhi unsur keyakinan hakim, sehingga terdakwa pun dinyatakan tidak bersalah,” tukasnya.

Dalam kasus ini, Rio menyebutkan pelaku yang disebutkan seluruhnya berjumlah 4 orang.

Satu diantaranya BD, sedangkan tiga orang lainnya hingga kini masih buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).