“Semua ada 4, 3 diantaranya masih DPO,” akunya, Soal kekecewaan keluarga korban dan sejumlah elemen masyarakat, Rio menyebutkan hal itu sah-sah saja dan manusiawi.
Namun ia kembali menegaskan, vonis hakim dalam sebuah perkara berdasarkan bukti dan kesaksian yang kuat. “Kalau ada yang kecewa atau tidak puas, kami melihat itu manusiawi.
Semua ada aturan untuk menyampaikan kekecewaan atau pun keberatan dari vonis ini,” pungkasnya.
Sementara itu, kerabat korban, Mahfudin (41), warga Kampung Ciangsana I, RT 02/04, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar menambahkan, korban dan juga keluarganya meyakini Unyit alias BD merupakan salah satu dari empat pelaku yang telah berbuat bejat kepada Bunga (nama samaran) pada Kamis (23/2/2017).
“Saya sudah beberapa kali nanya Bunga, apakah Unyit juga melakukan? Ia menjawab dengan jawaban yang sama juga, iya katanya, Unyit itu pelaku ketiga dari empat pelaku yang menggagahi Bunga,” ujar Mahfudin.





