Mendengar Pengakuan Pengedar Uang Palsu di Simpenan

 

 

Menjelang pergantian tahun kemarin, tepatnya pada Jumat (29/12), jajaran kepolisian berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengedar uang palsu di kawasan wisata Dewi Kwan Im. Seperti apa pengaku para tersangka?

Perly Rizal, Palabuhanratu

HUTANG memang harus dilunasi, namun bukan berarti harus menghalalkan segala cara untuk melunasinya

Begitulah setiap ajaran agama mengamanatkan kepada umatnya, tak terkecuali kepada tiga pelaku yang saat ini mendekam di Mapolres Sukabumi, AS (47) warga Kampung Bojong, RT 05/10, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, IY (37) dan OS (43) warga Kecamatan Cicantayan.

Dengan nada menyesal, salah seorang pelaku, AS mengungkapkan, uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 69 lembar yang diamankan pihak kepolisian itu bukanlah sengaja untuk disebarkan.

Ia mengaku baru mengetahui bahwa uang itu palsu setelah belanja dua bungkus rokok di warung Asep, di Kampung Cibutun, RT 03/01, Desa Loji, Kecamatan Simpenan.

“Saya enggak tahu kalau uang itu palsu Pak,” ujar AS kepada Radar Sukabumi saat Kapolres Sukabumi merilis kasus yang berhasil dungkapnya belum lama ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *