Hukum & Kriminal Kab

Kejari Sukabumi Klaim Dana Covid-19 ‘Negatif’ Virus KKN

×

Kejari Sukabumi Klaim Dana Covid-19 ‘Negatif’ Virus KKN

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, M Adib Adam mengklaim, proses pengadaan barang dan jasa dengan metode penunjukan langsung dari anggaran Covid-19 di Kabupaten Sukabumi bersih dari praktek KKN hingga gratifikasi.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mendampingi 10 program di Dinas Kesehatan, RSUD Sekarwangi dan Dinas Sosial. Selama proses pendampingan, program yang disampingnya telah sesuai dengan perundang-undangan.

Bank bjb Tandamata

“Sejauh ini, dalam proses pengadaan hingga pendistribusian telah sesuai dengan perundang-undangan. Artinya, secara aturan tidak ada yang di labrak,” ungkapnya kepada Radar Sukabumi, Selasa (8/12/2020).

Namun demikan, jika belajar dari terungkapnya kasus gratifikasi bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 di Kementrian Sosial bersumber dari pejabatnya atau personnya.

“Jadi, yang rawan KKN itu bukan programnya, Bukan kegiatannya tapi personnya. Kami (Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,red) hanya memastikan agar proses pengadaan barjas itu sesuai dengan regulasi, tapi pencegahan kami terus sampaikan,” bebernya.

Metode pengadaan barjas dengan Penunjukan Langsung (PL) ataupun tender dalam sebuah kegiatan itu, lanjutnya, sama-sama memiliki konsekuensi hukum. Artinya, kembali lagi tergantung pejabat berwenang dan penyedianya.

“Jadi begini, dana Covid itu kenapa harus PL, karena memang dalam kondisi yang darurat, sehingga kalau tender itu perlu waktu. Sedangkan, masyarakat harus segera ditangani,” ujarnya.

Selain itu, kendati metode PL yang digunakan dalam pendayagunaan dana Covid, namun tetap terdapat aturan-aturan. Artinya, tidak bisa sembarang menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pengadaan.

“PL juga tidak sembarangan, ada aturan- aturan dan mekanismenya, dan kami yang mendampingi harus memastikan itu. Sejauh ini, hasilnya cukup baik tidak ada yang diluar ketentuan, kami pun dalam pendampingan melibatkan Inspektorat,” pungkasnya. (upi/t)