Enam Pasal Jerat 10 Terdakwa

CIBADAK – Perkara kasus pengrusakan dan pembakaran kantor PT Surya Nusa Nadicipta (SNN) memasuki tahap persidangan. 10 warga yang ditetapkan sebagai tersangka pun mulai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, senin (27/11).

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, 10 orang itu ialah Damin, Supyani, Suma, Dede Saputra, Irwandi, Oban, Sepur, Atang, Rahmat dan Iwan Juandi. Dalam agenda sidang pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mereka dengan pasal 160, 170, 318, 351 dan 406 KUHP. “Dakwaan ini sesuai dengan peran masing-masing terdakwa,” ujar JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Aji Sekartaji kepada Radar Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Aji enggan merinci terkait spesifik dakwaan terhadap para terdakwa. Ia hanya menyebutkan, sidang ditunda dan selanjutnya akan kembali digelar pada Kamis (30/11) mendatang. “Tadi sudah disampaikan, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis mendatang di PN Palabuhanratu dengan agenda pembacaan eksespsi,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, penasehat hukum terdakwa, Gugun mengungkapkan, ada beberapa persyaratan formil dakwaan yang menurutnya kurang sesuai dengan ketentuan. Sehingga tekait hal tersebut, ia mengaku langsung menyatakan eksepsi dan akan dibacakan pada sidang selanjutnya. “Ada beberapa persyaratan formil dakwaan yang memang kurang sesuai, kami sudah sampaikan akan mengajukan eksepsi,” singkatnya.

Sementara itu, Humas PN Cibadak, Rio Barten menambahkan, dalam sidang pembacaan surat dakwaan ini pihaknya memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk mempelajari dakwaan yang disampaikan JPU. “Setelah terdakwa dan penasehat hukum mempelajarinya, mereka mengajukan keberatan dan sidang ditunda hingga waktu yang telah ditentukan,” tambahnya.

Pada sidang selanjutnya, lanjut Rio, bakal di gelar di PN Pelabuahanratu dan jika diperlukan akan dilakukan putusan sela atas eksepsi yang diajukan penasehat hukum. “Yang diberatkan penasehat hukum tentang persyaratan formil surat dakwaan. Kita lihat saja apa isi eksepsinya, kalau memungkinkan langsung pada putusan sela,” tutupnya. (Cr15/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *