KABUPATEN SUKABUMI

Heri Gunawan Serahkan 1.404 Sertifikat PTSL di Sukabumi

×

Heri Gunawan Serahkan 1.404 Sertifikat PTSL di Sukabumi

Sebarkan artikel ini
DIBAGIKAN : Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, saat foto bersama warga, usai menyerahkan 1.404 sertifikat tanah di Desa Sukamaju, Kecamatan Cikembar, Sukabumi, pada Jumat pagi (13/12/2024) sekitar pukul 09.30 WIB. (FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)
DIBAGIKAN : Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, saat foto bersama warga, usai menyerahkan 1.404 sertifikat tanah di Desa Sukamaju, Kecamatan Cikembar, Sukabumi, pada Jumat pagi (13/12/2024) sekitar pukul 09.30 WIB. (FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)

Sementara itu, Asep Permana selaku Koordinator Sub PTIP Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi  menyatakan apresiasinya bisa berkolaborasi dengan Anggota Komisi II DPR Heri Gunawan dalam upaya mempercepat realisasi PTSL di Kabupaten Sukabumi. 

Bank bjb Tandamata

“Kolaborasi ini sangat bermanfaat mendorong percepatan realisasi PTSL, sehingga pada hari ini kami bisa membagikan 1.404 sertifikat tanah. Kami sangat senang bisa melayani masyarakat dalam pembuatan sertifikat. Bila ada permasalahan terkait pendaftaran PTSL, kami siap membantu dan mencarikan solusi yang terbaik, ” katanya. 

Kegiatan pembagian sertifikat tanah ini mendapat respon positif dari masyarakat Desa Sukamulya, yang merasa terbantu dengan kehadiran program PTSL. Mereka berharap pemerintah dan wakil rakyat terus mendorong program serupa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dadun Ibrahim selaku Kades Desa Sukamulya, yang menyatakan program PTSL terbukti sangat membantu masyarakat. Warga senang karena bisa mengurus sertifikat tanpa dipungut biaya. Semuanya gratis ditanggung pemerintah. 

“PTSL sangat membantu warga dalam kepemilikan sertifikat tanah. Mudah-mudahan tahun depan program ini dilanjutkan dengan kuota yang lebih banyak. Kami siap membantu masyarakat yang ingin mendaftar PTSL,” jelasnya. 

Lebih lanjut Hergun menyatakan program PTSL merupakan salah satu perwujudan reforma agraria dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama untuk mewujudkan swasembada pangan, memakmurkan desa, dan memberantas kemiskinan. 

“Hal tersebut sesuai dengan Asta Cita nomor 2 yaitu mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, dan Asta Cita nomor 6, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,” jelasnya. 

Hergun juga berharap bahwa realisasi reforma agraria di Kabupaten Sukabumi tidak hanya sebatas pada PTSL. Namun juga perlu mengoptimalkan program redistribusi tanah. 

“Kami kira para petani kecil, buruh tani, penyewa lahan pertanian, nelayan, dan masyarakat kurang mampu lainnya perlu mendapatkan sentuhan program redistribusi tanah, baik dari tanah bekas HGU, tanah terlantar, maupun dari pelepasan kawasan hutan. Hal itu akan mewujudkan kesejahteraan rakyat secara lebih nyata, dan sekaligus mengurangi angka kemiskinan,” pungkasnya. (den/d)