Hergun Kecam Pengeroyokan Jurnalis Media Online di Sukabumi

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengecam dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap wartawan media online jurnalsukabumi.com, Ilham Nugraha. Ilham dikeroyok oleh orang tak dikenal saat meliput korban kecelakaan lalu lintas yang jatuh ke Sungai Cimandiri di Jembatan Bagbagan, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Senin (13/6) lalu.

Politisi yang akrab disapa Hergun mengatakan, aksi kekerasan terhadap siapapun termasuk jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Bacaan Lainnya

“Dugaan kekerasan terhadap jurnalis merupakan serangan pada kebebasan pers. Saya meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dan menegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” tegas Hergun kepada awak media, Rabu (15/6).

Legislator Senayan dari Sukabumi mengungkapkan, jika terbukti maka para pelaku harus segera dijatuhkan sanksi yang tegas. Tujuannya agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.

Lebih lanjut, dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertuang aturan mengenai sanksi bagi siapa saja yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pekerjaan wartawan.

“Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” sebutnya. (izo/radar sukabumi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *