Masih kata Nunung, sebagai informasi, pengaturan kuota BBL mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur estimasi potensi, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan kuota penangkapan BBL di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).
“Sementara, kewenangan pengelolaan laut 0–12 mil berada di tangan pemerintah provinsi, sedangkan di atas 12 mil merupakan kewenangan pemerintah pusat,” bebernya.
Lanjut Nunung, Dinas Perikanan juga menegaskan, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan kabupaten dalam sektor perikanan meliputi pemberdayaan masyarakat, pengelolaan tempat pelelangan ikan (TPI), serta pembinaan usaha perikanan dari hulu hingga hilir.
“PT BSM masuk kategori pembudidaya skala besar. Kami memiliki peran di bagian hulu, tengah, dan hilir, terutama dalam hal pemberdayaan pelaku usaha perikanan. Jadi kami harus hadir dalam mendengar dan menindaklanjuti suara nelayan,” tegas Nunung.
“Adapun terkait aspirasi pembangunan dermaga dan tambat labuh, dua fasilitas itu sangat vital bagi masyarakat pesisir. Bahkan, pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menyampaikan surat penyerahan aset Minajaya ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari rencana pembangunan dermaga, tertuang dalam Surat Bupati Nomor 900/2050/Dislutkan,” tandasnya. (ndi/d)






