“Hasil mediasi mengecewakan bagi kami, pertama pihak perusahaan tidak akan melaksanakan aturan ketenagakerjaan sebelum melakukan koordinsi dengan pusat, kedua untuk buruh yang telah diberhentikan dengan jeda 30 hari masih belum bisa dipekerjakan,” terangnya.
Kapolsek Cicurug, AKP Simin A Wibowo menambahkan, sebelumnya kepolisian telah melakukan pertemuan dengan pihak buruh dengan tuntutan agar sistem kontrak dihapuskan dan buruh yang di-PHK dipekerjakan kembali.
“Kami berharap ke depan hubungan kedua belah pihak harmonis kembali,” pungkasnya.
(Cr15/d)



