SUKABUMI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan meski Website Simpelin, platform layanan KTP elektronik (KTP-el) online, mengalami gangguan jaringan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, menegaskan kendala teknis ini bersifat sementara. “Kami memohon maaf kepada seluruh masyarakat Sukabumi atas terganggunya pelayanan ini. Gangguan sistem sedang kami tangani agar layanan kembali normal secepatnya,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).
Amir menjelaskan, sejumlah layanan KTP-el mengalami penyesuaian, di antaranya pendaftaran cetak KTP-el dan antrean offline serta pengiriman KTP-el melalui kurir yang untuk sementara dihentikan. Namun, perekaman dan pencetakan KTP-el bagi pemula serta kelompok prioritas seperti lansia, warga sakit, penyandang disabilitas, dan ibu hamil tetap berjalan.
Untuk cetak ulang KTP-el akibat perubahan data, hilang, atau rusak, pemohon diminta datang langsung ke UPTD Dukcapil sesuai domisili masing-masing. “Penyesuaian ini dilakukan demi memastikan warga tetap mendapatkan hak kependudukannya tanpa hambatan berarti meski layanan digital bermasalah,” tandas Amir.






