KABUPATEN SUKABUMI

Forkoda CDOB Jabar: Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara untuk Kesejahteraan Masyarakat

×

Forkoda CDOB Jabar: Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara untuk Kesejahteraan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
PEMEKARAN: Ketua Foorkoda CDOB Jabar Bayu Risnandar bersama Gubernur Jabar Ridwan Kamil. FOTO: DOK/RADAR SUKABUMI

SUKABUMI, RADAR SUKABUMI – Kabupaten Sukabumi Utara akan hadir jika Presiden Joko Widodo mencabut moratorium pemekaran daerah otonomi baru (DOB). Hal inilah yang ditegaskan oleh Ketua Forum Koordinasi Daerah (Forkoda) Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Jawa Barat, Bayu Risnandar.

Bayu menjelaskan, pencabutan moratorium dengan cara pemerintah mengeluarkan dua pertaruan. Yang pertama, peraturan tentang pemerintah yang mengatur penataan daerah dan peraturan pemerintah tentang desain besar penataan daerah (desertada) yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dua beleid tersebut merupakan dasar untuk pengambilan kebijakan pemekaran daerah.

Bank bjb Tandamata

“Kendalanya hanya moratorium saja, untuk Kabupaten Sukabumi Utara itu. Nah, untuk moratorium itu akan selesai atau dicabut yang ditandai dengan keluarnya dua peraturan pemerintah. Yaitu satu peraturan pemerintah tentang mengenai desain besar penataan daerah dan yang kedua mengenai peraturan penataan daerah,” kata Bayu Iskandar kepada Radar Sukabumi.

Diketahui selain Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Sukabumi juga berencana memekarkan Kabupaten Jampang. Namun untuk Kabupaten Jampang belum siap dari segala aspek, termasuk kesiapan infrastruktur dan administrasi.

“Jadi secara hukum adminstratif sudah Kabupaten Sukabumi Utara itu, sudah selesai dan tinggal menuggu pemerintah pusat ketok palu saja. Begitu pemerintah mencabut moratorium, maka Kabupaten Sukabumi Utara ini sudah berada di garis depan. Sementara, kalau Kabupaten Jampang itu belum, karena Jampang itu belum melakukan penyesuaian Undang-undang,” jelas Bayu yang juga menjabat sebagai Anggota DEP Gubernur Jawa Barat Bidang Calon Daerah Persiapan.

Meski demikian, kata Bayu lagi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai induk pemekaran dianggap sudah siap dalam melaksanakan pemekaran. Baik untuk Kabupaten Sukabumi Utara serta Kabupaten Jampang. Sebab pemekaran dianggap sesuatu yang sangat penting untuk alasan optimalisasi pelayanan publik.

“Saya melihat pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi itu, lebih bersifat realistis. Iya, pemekaran itu memang penting sebagai sebuah jalan untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakatnya. Namun, secara teknis membesarkan dua anak dalam satu waktu itu sulit, Jadi ini soal pilihan,” ujar Bayu.

Menurut Bayu, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah diperbolehkan mengusulkan pemekaran CDOB lebih dari satu. Sebab berdasarkan yuris prudensi yang sudah ditetapkan, hal tersebut telah dicontohkan oleh Bogor.

“Iya, daerah Bogor itu kan sudah selesai baik untuk Bogor Barat, mupun untuk Bogor Timur dan Garut Selatan sudah selesai dan sekarang sedang dalam pengusulan di Garut Selatan. Nah, kenapa untuk Kabupaten Sukabumi ini, tidak. Ini saya menilai soal pilihan. Rasa-rasanya membesarkan dua anak dalam satu waktu atau menyiapkan dua kabupaten dalam satu kabupaten itu, memang agak sulit. Dari pada nantinya semuanya pada susah, makanya lebih baik satu-satu di sukseskan terlebih dahulu. Ini bukan soal aturan, tapi ini adalah soal pilihan saja,” tandasnya. (Den/t)