“Kalau melibatkan BPN tentunya tidak bakal seperti ini dengan eksekusi yang keluar lahan. Karena BPN pasti memiliki data gambar dan luasan,” jelasnya.
“Sudah barang tentu dalam gambar peta sertifikat saja sudah jelas mana lahan yang seharusnya di eksekusi,” katanya.
Ditambahkan dirinya, di dalam peta sertifikat tampak ada garis yang pertama garis pembatas jalan dan setelah itu ada ruang dengan dan digaris kembali.
“Di Dalam Peta sertifikat saya berkeyakinan bahwa garis itu sudah jelas mana yang berbatasan dengan jalan dan mana yang berbatasan lahan eksekusi. Sesuai data fakta di sertifikat yang kami pegang,” pungkasnya.
Sementara itu, Pihak Pengadilan Negeri Cibadak hingga berita ini ditulis Belum Memberikan keterangan terkait hal itu. (ndi/d)






