Edarkan Obat Berbahaya, Warga Bojongkawung Dicokok Polisi

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota saat mengamankan pelaku pengedar obat berbahaya di Mako Polres Sukabumi Kota.

SUKABUMI — Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil menciduk pelaku pengedar obat berbahaya di Kampung Bojongkawung, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi pada Kamis (22/4) dini hari.

Pelaku berinisial AA (40) diciduk polisi, setelah diketahui miliki ratusan butir obat berbahaya yang tersimpan di dalam rumah kontrakan di Kampung Bojongkawung. Alhasil, sebanyak 404 butir obat berbahaya disita polisi.

Bacaan Lainnya

“Sebanyak 404 butir obat berbahaya ini diantaranya, 206 butir obat jenis Tramadol Hci 50Mg dan 198 butir obat jenis Hexymer,” ungkap AKP Ma’ruf Murdianto kepada Radar Sukabumi, belum lama ini.

Sebelumnya, lanjut Ma’ruf, penangkapan terhadap AA berawal dari informasi masyarakat yang direspon cepat jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.

“Dua hari pasca lakukan penyelidikan, kami akhirnya berhasil mengamankan AA berikut barang bukti 404 butir obat tanpa izin edar,” cetusnya.

Kepada polisi, AA mengaku, ratusan obat ini didapatkannya dari seseorang untuk dijual dan diedarkan kembali di Sukabumi. “Ya, obat-obatan berbahaya ini akan diedarkan kembali oleh pelaku,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, AA terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Hingga sat ini, pelaku dan barang buki diamankan di Mako Polres Sukabumi Kota untuk penanganan lebih lanjut,” pungkasnya. (bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *