Eazy Paspor Imigrasi Sukabumi Sasar Ponpes Al-Matuq

Imigrasi-Sukabumi eazy paspor
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi saat memberikan pelayanan eazy paspor di Pondok Pesantren Al-Matuq, Rabu (12/9).

SUKABUMI — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, terus berupaya menggalakkan pelayanan eazy paspor atau program pelayanan pembuatan paspor secara jemput bola. Kali ini, pelayanan dilakukan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Matuq dengan berhasil melayani sebanyak 49 pemohon.

Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi, Karlyn Ambarwati mengatakan, selama masa pandemi Covid-19 Imigrasi berupaya menggencarkan pelayanan eazy paspor ini sebagai upaya mempermudah pelayanan bagi masyarakat khususnya pemohon pembuatan paspor.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah saat ini ada 49 pemohon yang kami layani yakni, 21 wanita dan 48 merupakan pemohon laki-laki,” kata Karlyn kepada Radar Sukabumi, Rabu (21/9).

Karlyn menjelaskan, dalam program eazy paspor ini petugas Imigrasi secara door to door melakukan jemput bola pelayanan agar pemohon dari berbagai wilayah tidak bertemu di kantor imigrasi.

“Sejauh ini, permintaan pelayanan pembuatan paspor cukup banyak. Hal ini, menjadi salah satu barometer antusias masyarakat sangat baik terhadap program ini,” ujarnya.

Ia membeberkan, untuk mengikuti program itu pemohon tinggal membuat surat kepada kantor Imigrasi dan petugas bakal langsung mendatangi pemohon bersama petugas pembuat paspor.

“Setelah mereka melakukan permohonan untuk melaksanakan program ini di kantor nya, kami kemudian membawa petugas foto wawancara, cam, entri hingga pejabat struktural juga hadir untuk mengawasi kegiatan ini,” bebernya.

Adapun, persyaratan untuk pembuatannya masih sama dan tidak ada dispensasi apapun serta pengambilan paspor tetap dilakukan di kantor imigrasi.

“Ya, persyaratannya sama jika tidak lengkap kami tidak akan acc dan prosesnya tetap tiga hari kerja setelah pembayaran, untuk pengambilannya sama ke kantor imigrasi,” imbuhnya.

Dia menambahkan, program eazy paspor tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan pembuatan paspor baru.

“Semoga dengan langkah ini bisa mempermudah masyarakat. Intinya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sukabumi,” tutupnya. (bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *