Duh.. 19 Anak di Sukabumi Harus Berurusan dengan Hukum, Polisi Ungkap Penyebabnya

Anak Sukabumi Berurusan dengan Hukum
Sepanjang tahun 2023, sedikitnya 19 anak di Kabupaten Sukabumi harus berurusan dengan hukum. (Foto Ilustrasi Jawapos)

SUKABUMI — Sepanjang tahun 2023, sedikitnya 19 anak di Kabupaten Sukabumi harus berurusan dengan hukum atau berkonflik dengan hukum (ABH). Hal tersebut dikatakan Polres Kabupaten Sukabumi dalam hal ini melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.

“Para ABH ini rata-rata usianya masih 13-14 tahun. Mereka ditangkap karena terlibat kasus kekerasan seperti penganiayaan hingga korban mengalami luka ringan, berat sampai ada yang meninggal dunia serta kekerasan seksual,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti di Sukabumi pada Jumat.

Bacaan Lainnya

Menurut Bayu, dalam penanganan ABH ini pihaknya pun tidak bisa semena-mena mengambil kebijakan hukum, tetapi juga melibatkan Balai Permasyarakatan (Bapas). Sebab untuk anak yang berusia atau di bawah 13 tahun dilakukan dengan proses diversi atau pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku.

Seperti terhadap beberapa ABH yang tidak ditahan karena selain tersangka masih di bawah umur, juga dampak yang dialami korban hanya mengalami luka ringan. Namun, demikian pihaknya pun akan melakukan penahanan terhadap ABH jika korbannya mengalami luka berat atau sampai meninggal dunia serta mengalami kesengsaraan seumur hidup.

Pos terkait