Panitia Balap Motor Trail di Ciwidey Disanksi IMI Jawa Barat,

Pengurus Ikatan Motor Indonesia (IMI) Provinsi Jawa Barat
Pengurus Ikatan Motor Indonesia (IMI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberikan sanksi kepada penyelenggara Camping Adventure Explore dan klub yang menaunginya. (IMI Jabar)

BANDUNG — Pengurus Ikatan Motor Indonesia (IMI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberikan sanksi kepada penyelenggara Camping Adventure Explore dan klub yang menaunginya.

Sanksi diberikan sebagai imbas dari rusaknya kebun edelweiss di Ranca Upas, Ciwidey, Kabupaten Bandung, akibat acara balap motor trail. “Saat ini, sudah diterjunkan Tim Komisi Disiplin yang bertugas untuk melakukan evaluasi, memeriksa, dan memutus kinerja COF, observer, dan klub penyelenggara pada event tersebut,” kata Ketua Pengprov IMI Jabar, Daniel Mutaqien Syafiuddin, di Bandung, Jumat.

Daniel mengatakan, pihaknya turut berempati dan meminta maaf atas tidak kondusifnya event “Camping Adventure Explore (Gas Duduluran Silaturahmi Mapag Munggahan)”di Rancaupas, Ciwidey, Kabupaten Bandung, pada 5 Maret 2023 .

Hal tersebut sangat melukai hati masyarakat umumnya dan warga Rancaupas khususnya, karena mengakibatkan rusaknya beberapa lahan perkebunan warga sekitar, baik kopi, ketela, bibit bunga rawa edelweiss atau pun kebun-kebun lainnya.

Menurut Daniel, IMI selaku wadah resmi bagi insan otomotif memandang kejadian ini bukanlah hal sepele. Ia mengatakan kejadian ini akan menjadi tolok ukur bagi kami untuk terus berkoreksi diri, dengan harapan tentunya tidak terulang atau setidaknya kami berupaya untuk dapat meminimalisasi dengan cara penambahan pengaturan dan pengawasan yang lebih baik lagi.

“Dalam mengeluarkan rekomendasi kegiatan berkaitan dengan event tersebut, kami telah melaksanakannya sesuai prosedur dan aturan, baik AD-ART IMI, maupun aturan turunannya. Tim Komdis akan melaporkan hasilnya dan mungkin panitia dan klub akan mendapatkan sanksi tegas dari kami,” kata Daniel.

Prosedur tersebut, kata Daniel, dimulai dari melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan pelaksanaan event yang dimohonkan oleh penyelenggara, permohonan penunjukan COF yang diajukan oleh penyelenggara, menerima laporan hasil track Inspection yang dilaksanakan oleh COF penyelenggara menyerahkan dokumen izin lokasi dari pemilik lahan sebagaimana Surat Perhutani perihal Permohonan Izin lokasi kegiatan.

Kemudian surat pernyataan permohonan rekomendasi Kegiatan yang dilengkapi lampiran berupa peta jalur kegiatan adventure dari penanggung jawab Subagja (OC) dan Arnold Alexander (COF).

Pos terkait