Dua Pelaku Curanmor di Nagrak Sukabumi Dihadiahi Timah Panas

Polsek Nagrak, Polres Sukabumi
Petugas Polsek Nagrak, Polres Sukabumi, saat mengamankan dua terduga pelaku Curat.

SUKABUMI – Polsek Nagrak, Polres Sukabumi, berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan sepeda motor. Akibat perbuatannya, kedua pelaku Curat ini diancam hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Nagrak, Iptu Teguh Putra Hidayat mengatakan, dua terduga pelaku Curat yang diketahui berinisial RY (39) dan IR (49) ini, dicokok petugas kepolisian di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Suryakencana Nagrak, Kecamatan Nagrak, pada Kamis (23/02) sekira pukul 04.00 WIB dini hari.

Bacaan Lainnya

“Kami dan tim opsnal berhasil menangkap para terduga pelaku curat ini, setelah kami melakukan penyelidikan dan pengintaian yang didasari informasi dari masyarakat,” kata Teguh Putra Hidayat pada Kamis (02/03).

Dua pelaku Curat ini, sambung Teguh, sengaja diringkus petugas kepolisian, setelah Mapolsek Nagrak, Polres Sukabumi, menerima laporan dari masyarakat terkait kehilangan kendaraan sepeda motor di dua TKP, yang ada di wilayah perumahan Balekambang, Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak.

“Kepada kedua pelaku, kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan keduanya pada bagian kaki, karena keduanya akan melarikan diri pada saat hendak ditangkap serta membahayakan petugas,” ujarnya.

Selain mencokok terduga Curat, petugas kepolisian juga mengamankan berbagai barang bukti berupa, kunci letter T, kunci palsu yang terbuat dari besi berujung lancip, pipa besi, shockbreaker sepeda motor yang sudah dimodifikasi dan satu unit sepeda motor. “Dua orang terduga pelaku ini, diketahui merupakan residivis dalam kasus Curanmor,” imbuhnya.

Sewaktu dilakukan introgasi, terduga pelaku ini mengaku kepada pihak kepolisian. Bahwa, mereka telah menjalankan aksinya dimalam hari, dengan sasaran sepeda motor dihalaman rumah atau garasi.

Setelah melakukan pengintaian, mereka terlebih dulu merusak kunci gembok pagar atau gerbang, menggunakan batang pipa besi yang sudah di modifikasi. “Kemudian merusak kunci stang motor dengan kunci letter T. Setelah itu, para pelaku kabur membawa kendaraan sepeda motor,” tandasnya.

Pihaknya menambahkan, saat ini kedua terduga pelaku tersebut, tengah mendekam di Ruang Tahanan (Rutan) Mapolsek Nagrak, untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam. “Keedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait