“Kereta api tidak bisa berhenti mendadak. Oleh karena itu, penting bagi pengguna jalan untuk berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu saat melintasi perlintasan sebidang,” kata Kuswardojo.
KAI Daop 2 Bandung mencatat, sepanjang Januari hingga Juni 2025, telah terjadi enam kejadian kendaraan menemper KA di perlintasan sebidang dan 27 kejadian orang tertemper KA di jalur rel. Angka tersebut mendekati separuh dari total kejadian sepanjang tahun 2024.
“Data ini menunjukkan bahwa tingkat kedisiplinan dan kewaspadaan masyarakat masih perlu ditingkatkan,” ujarnya.
Sebagai upaya pencegahan, KAI bersama stakeholder terkait terus melakukan sosialisasi keselamatan, pemasangan spanduk peringatan, dan penyuluhan langsung ke masyarakat di sekitar jalur rel.
KAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar rel dan menjadikan budaya tertib sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.(den/d)






