KABUPATEN SUKABUMI

DPRD Sukabumi Sahkan Raperda Penataan Swalayan, UMKM dan Pasar Tradisional Dilindungi

×

DPRD Sukabumi Sahkan Raperda Penataan Swalayan, UMKM dan Pasar Tradisional Dilindungi

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna DPRD bersama pemerintaj daerah di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/10/2025).
Rapat paripurna DPRD bersama pemerintaj daerah di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/10/2025).

Dalam regulasi baru, setiap toko swalayan wajib menjalin kemitraan dengan pelaku UMKM dan IKM. Pemerintah juga menetapkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Bank bjb Tandamata

Bupati berharap regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk menciptakan ketertiban, kepastian hukum, dan perlindungan bagi pelaku usaha kecil. “Dengan sinergi antara usaha besar dan kecil, kami ingin mewujudkan Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah,” tutupnya.(ndi/d)