Dalam regulasi baru, setiap toko swalayan wajib menjalin kemitraan dengan pelaku UMKM dan IKM. Pemerintah juga menetapkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Bupati berharap regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk menciptakan ketertiban, kepastian hukum, dan perlindungan bagi pelaku usaha kecil. “Dengan sinergi antara usaha besar dan kecil, kami ingin mewujudkan Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah,” tutupnya.(ndi/d)






