Tower di Kampung Kelapacondong  Disidak Komisi DPRD Kabupaten Sukabumi

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama DPMPTSP dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi, saat sidak ke lokasi tower di Kampung Kalapacondong

SUKABUMI — Setelah menjadi polemik, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi akhirnya turun gunung untuk menyelesaikan persoalan warga yang memprotes terkait bangunan tower telekomunikasi yang berada di Kampung Kalapacondong, RT 31/9, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Jumat (24/7).

Sebelum melakukan sidak ke lokasi tower yang dibangun oleh PT Centratama Menara Indonesia pada Oktober 2019 lalu itu, DPRD Kabupaten Sukabumi telah melakukan musyawarah terlebih dahulu bersama Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Camat Sukabumi dan warga terdampak dari pembangunan tower tersebut di kantor Desa Sudajaya Girang.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Faoji mengatakan, sidak ke lokasi tower ini merupakan tindak lanjut dari surat pengaduan yang dilayangkan oleh warga Kampung Kelapacondong, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, terkait persoalan warga terdampak yang memprotes perihal keberadaan tower yang berada di wilayah tersebut.

“Setelah kita buktikan kelapangan, ternyata memang ada sejumlah persoalan atau pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan. Seperti, tidak melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada warga.

Meski demikian, setelah kita chek ke dinas perizinan dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi, ternyata perusahaan itu sudah memiliki izin,” kata Faoji kepada Radar Sukabumi, Jumat (24/7).

Apabila melihat dari sisi administrasi, sambung Faoji, pihak perusahaan saat ini sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hanya saja, dalam menempuh perizinan tersebut, terdapat kesalahan.

Pasalnya, tidak sedikit warga yang berada di ring satu tidak dilibatkan atau dimintai tanda tangan untuk dijadikan sebagai salah satu syarat pemenuhan izin.

“Iya, yang menjadi persoalan itu kenapa bangunan tower itu sudah ada izin, tetapi harus ada SP III dari Satpol PP. Kalau tidak ada izinnya harusnya dibongkar dan ini yang menjadi persoalan serta harus dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi,” paparnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *