DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Usulan Pimpinan Periode 2024-2029

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi

PALABUHANRATU – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian usulan pimpinan definitif periode 2024-2029. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.

Adapun usulan pimpinan dalam rapat paripurna, yang di gelar di aula rapat gedung DPRD jalan komplek perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu untuk ketua Budi Azhar Mutawali dari fraksi partai Golkar, Wakil ketua satu Yudha Sukmagara dari partai Gerindra, Wakil ketua tiga H. Usep dari partai PKB dan Wakil ketua tiga Ramzi Akbar Yusuf dari partai PKS.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD sementara, Ferry Supriadi, menyatakan bahwa rapat kali ini berhasil menetapkan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Sukabumi untuk periode mendatang. Selanjutnya, usulan ini akan diajukan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Bupati Sukabumi untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) dari gubernur.

“Setelah rapat ini, kami akan menyerahkan usulan melalui bupati agar bisa segera diteruskan ke gubernur untuk mendapatkan SK. Kami berharap proses ini bisa berjalan cepat,” ungkap Ferry.

Ferry menambahkan bahwa pelantikan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2024 – 2029 mendatang hingga saat ini masih menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Barat.

“Proses pelantikan akan dilakukan setelah kami menerima SK dari gubernur. Pihak sekretariat DPRD sudah kami instruksikan untuk segera memproses dan menyerahkan usulan ini melalui bupati ke gubernur,” katanya.

Adapun, setelahnya nanti, kata Ferru lagi agenda rapat paripurna yaitu pembentukan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) yang sudah dijadwalkan minggu depan, saat ini nyaris semua fraksi tengah mempersiapkan termasuk partainya Golkar, saat ini sedang dalam tahap penyusunan..

“Minggu depan kami akan menyampaikan komposisi AKD. Fraksi-fraksi lain juga akan menyerahkan usulannya dalam waktu yang sama,” jelasnya.

Ketika ditanya apakah Ketua DPRD bisa merangkap sebagai Ketua Fraksi, Ferry menegaskan bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Menurutnya fraksi bukan bagian dari alat kelengkapan dewan, sehingga tidak ada larangan dalam aturan.

Ferry kembali menegaskan meskipun SK Gubernur belum diterbitkan, Ia berharap hal tersebut tidak akan mengganggu proses pembentukan AKD. Namun, diakuinya bahwa keterlambatan SK bisa berdampak pada pembahasan anggaran perubahan.

“Jika SK gubernur terlambat, tentunya akan memengaruhi pembahasan anggaran perubahan, termasuk KUA PPAS 2025. Kami berharap gubernur segera menerbitkan SK agar proses ini bisa berjalan lancar,” harap Ferry.

Lebih lanjut Ferry mengungkapkan bahwa pembahasan anggaran perubahan dijadwalkan sudah berlangsung pada pertengahan Agustus. Namun begitu saat ini masih ada waktu untuk membahas anggaran perubahan.

“Namun kami berharap SK dan pelantikan pimpinan definitif bisa segera dilakukan agar proses ini tidak terganggu,” ucapnya.

Sementara itu, calon pimpinan DPRD definitif kabupaten Sukabumi periode 2024 – 2029 Budi Azhar Mutawali mengungkapkan bahwa telah diberikan surat tugas keputusan dari DPP yang disampaikan kepada DPD Golkar Kabupaten dan sudah di sampaikan ke sekretariat DPRD.

“Dan tadi sudah di paripurna kan bahwa saya di usulkan untuk menjadi pimpinan DPRD pada 2024-2029, tentunya mungkin saya tidak akan bekerja sendiri DPRD ini lembaga yang kolektif kolegial tentu saya akan berkolaborasi dengan semua baik dengan pimpinan ketua fraksi dan semua anggota DPRD yang ada untuk berbuat yang terbaik untuk Kabupaten Sukabumi tentunya,” ujar Budi Azhar singkat. (Ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *