Dewan Duga Enam Perkebunan di Sukabumi Bermasalah

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah.

SUKABUMI — Sebanyak enam perusahaan perkebunan swasta yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi, diduga melakukan pelanggaran perijinan.

Hal ini berdasarkan hasil uji petik Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap 17 perusahaan perkebunan swasta yang masa berlaku izin usahanya atau HGU akan berakhir di tahun 2020-2024.

Bacaan Lainnya

“Ada 17 perusahaan perkebunan yang hak guna usahanya segera berakhir. Dari jumlah tersebut enam perusahaan diantaranya diketahui bermasalah dalam menjalankan usahanya,” ungkap Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah kepada Radar Sukabumi, Minggu (7/6).

Jenis pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu diantaranya pemanfaatan lahan perkebunan tidak sesuai peruntukan HGU. Semisal jenis pohon yang ditanam berbeda dengan komoditas yang tertera dalam dokumen perijinan.

“Saya pikir bukan hanya enam perusahaan perkebunan itu saja yang bermasalah. Tidak menutup kemungkinan 11 perusahaan lainnya juga melakukan pelanggaran,” ungkap politisi PAN ini.

Berdasarkan data menunjukan jumlah keseluruhan perusahaan perkebunan swasta yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi hingga 2019 silam sebanyak 57 perusahaan.

Jalil mengaku pada umumnya semua perusahaan perkebunan swasta tersebut tidak mengelola seluruh lahan secara produktif. Akibatnya banyak areal perkebunan yang terbengkalai atau menjadi lahan tidur.

“Luas lahan perkebunan swasta seluruhnya mencapai kurang lebih 34 ribu hektar. Diperkirakan sekitar 50 persen lahan perkebunan tersebut kondisinya terbengkalai,” punhkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *