SUKABUMI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (pemkab) Sukabumi menyepakati dua agenda penting dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Komplek Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Senin (21/7/2025). Agenda tersebut meliputi pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029 dan nota perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyatakan bahwa RPJMD terbaru merupakan kelanjutan dari periode sebelumnya, dengan fokus pada pemulihan wilayah terdampak bencana serta peningkatan efektivitas pembangunan. “RPJMD ini jadi landasan untuk mewujudkan Sukabumi yang Mubarokah. Dengan adanya penyesuaian, kita harap arah pembangunan lebih terarah dan maksimal,” ujarnya.
Budi menjelaskan bahwa dokumen RPJMD telah disetujui oleh Pansus DPRD bersama nota perubahan KUA-PPAS. Perencanaan tersebut akan dijadikan pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun program kerja adaptif sesuai kebutuhan di lapangan.
“Kami di DPRD akan mengawal pelaksanaannya agar visi dan misi kepala daerah benar-benar tercapai. Fokus anggaran perubahan juga akan diarahkan untuk wilayah-wilayah terdampak bencana,” jelasnya.






