Selain itu, DP3A terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Identitas korban juga dijaga kerahasiaannya agar tidak memperburuk kondisi psikologisnya.
Agus mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi atau identitas korban. Ia meminta publik memberi ruang bagi proses hukum yang objektif dan profesional.
“Perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Kami membuka akses pengaduan melalui nomor resmi layanan kami bagi masyarakat yang mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Kasus ini akan terus kami kawal hingga korban mendapatkan pemulihan dan keadilan hukum,” pungkasnya.(den/d)






