Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. DLH Kabupaten Sukabumi memastikan akan melakukan pemantauan berkala terhadap kepatuhan SPPG. Nunung juga berharap seluruh pengelola segera melakukan audit internal terhadap sistem pengolahan limbah agar sejalan dengan standar teknologi pemerintah pusat.
“Kedisiplinan terhadap ekosistem adalah bagian dari integritas pelayanan publik,” pungkasnya.(den/d)






