KABUPATEN SUKABUMI

DLH Kembali Tegur CV LUJ

×

DLH Kembali Tegur CV LUJ

Sebarkan artikel ini

Dalam sidak tersebut, kedua instansi ini menemukan 15 pelanggaran estetika lingkungan yang dilakukan CV Lestari Unggas Jaya.

Untuk itu, mereka pun langsung membuat berita acara verifikasi pengaduan yang dibuat dengan semua pihak, mulai dari pihak perusahaan, DLH, Dinas Peternakan, kecamatan dan pemerintah desa setempat.

Bank bjb Tandamata

Namun faktanya, warga yang lokasi rumahnya berada di sekitar pabrik masih melakukan protes. Lantaran, aktivitas perusahaan diduga masih melakukan pencemaran lingkungan melalui udara dan tanah.

“Isi dalam surat ini, diantaranya agar pihak perusahaan supaya segera melakukan realisasi sesuai dengan komitmen bersama. Diantaranya, melakukan pengangkutan dan pembersihan estetika lingkungan yang ada di-21 kandang ayam,” ujarnya.

Untuk itu, DLH Kabupaten Sukabumi akan terus mengawasi aktivitas perusahaan ayam petelur itu. Apabila dalam pengawasan nanti, CV Lestari Unggas Jaya tidak dapat merealisasikan isi surat tersebut, maka DLH Kabupaten Sukabumi akan menggandeng Dinas Peternakan dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk menindak tegas perusahaan tersebut.

“Sebab itu, kami akan melihat dulu perkembangannya. Nanti jika belum ada reaksi apa-apa, maka kami akan turun langsung ke lapangan dan menindaknya sesuai dengan regulasi yang ada,” pungkasnya.