KABUPATEN SUKABUMI

DLH Jabar Soroti Perusahaan Industri di Sukabumi, Soal Polusi Udara

×

DLH Jabar Soroti Perusahaan Industri di Sukabumi, Soal Polusi Udara

Sebarkan artikel ini
Kadis DLH Provinsi Jabar, Prima Mayaningtias
Kadis DLH Provinsi Jabar, Prima Mayaningtias

SUKABUMI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, mengimbau kepada seluruh perusahaan industri yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi, agar tidak melakukan pencemaran atau polusi udara. Ini dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya untuk menekan buruknya kualitas udara yang berasal dari asap cerobong pabrik.

Hal demikian, disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Prima Mayaningtias saat menghadiri kegiatan PT SCG pada Ground Breaking pembangunan fasilitas TSPT RDF di TPA Cimenteng, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (23/08).

Bank bjb Tandamata

Menurut Prima, penyumbang polisi udara di wilayah Jawa Barat, salah satunya di Kabupaten Sukabumi, selain kendaraan bermotor, juga keberadaan pabrik atau perusahaan industri dengan Partikel Udara (Partikulat) 2,5 Mikrometer (Mikron), tengah menjadi konsen dan perhatian serius dari pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Jadi soal polusi saat ini, dengan adanya fenomena El Nino atas perintah dan arahan Pak Presiden Joko Widodo telah mengatakan, bahwa polusi sekarang semakin tinggi dengan suhu tertinggi, dan kelembaban yang semakin rendah, serta angin yang semakin kencang. Maka polusi yang terjadi pada partikulat meter 2,5 yang terjadi sekarang,” kata Prima kepada Radar Sukabumi pada Rabu (23/08).

Berdasarkan arahan dari Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, telah meminta kepada DLH Provinsi Jawa Barat, agar menemukan solusi yang pasti, untuk mengurangi sumber emisi, baik emisi bergerak maupun emisi yang tidak bergerak.

“Emisi bergerak seperti sepeda motor dan mobil. Sedangkan, untuk emisi tidak bergerak dari perusahaan industri atau kegiatan yang mengeluarkan partikulat meter 2,5 di udara,” tandasnya.

Ketika disinggung mengenai kebijakan atau upaya  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, terhadap perusahaan penyumbang polusi udara di Kabupaten Sukabumi, Prima menjawab, bahwa saat ini dinas yang dipimpinnya itu, kini tengah melakukan upaya pemantauan atau pengawasan untuk perusahaan industri.

“Jelas ada sanksi, jika perusahaan yang tidak sesuai gas buang akan kena sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat juga akan menjalin kerjasama dengan Dinas Perhubungan untuk melakukan pembatasan area mana saja yang polusinya tertinggi. “Nah, ini untuk mengantisipasi atau mengurai polusi udara dari emisi bergerak. Seperti kendaraan bermotor,” pungkasnya. (Den)