Untuk teknis pendataan, koordinator wilayah diminta mengisi data kepesertaan melalui tautan resmi paling lambat 3 Juni 2026. Data tersebut akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah bersama BPJS. “Kami berharap semua pihak bersinergi agar perlindungan jaminan sosial di Kabupaten Sukabumi bisa merata dan target UHC maupun UCJ segera tercapai,” pungkasnya.(den/d)
Disnakertrans Sukabumi Dorong Pekerja SPPG Lepas Status BPJS Gratisan





