KABUPATEN SUKABUMI

Diskan Kabupaten Sukabumi Bantu Pengurusan NIB Kampung Arwana Kalapanunggal

×

Diskan Kabupaten Sukabumi Bantu Pengurusan NIB Kampung Arwana Kalapanunggal

Sebarkan artikel ini
Kadiskan saat lakukan lakukan sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kampung Arwana, Desa Gunungendut, Kecamatan Kalapanunggal. Kamis, (15/6).(FOTO : ISTIMEWA/ RADARSUKABUMI)
Kadiskan saat lakukan lakukan sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kampung Arwana, Desa Gunungendut, Kecamatan Kalapanunggal. Kamis, (15/6).(FOTO : ISTIMEWA/ RADARSUKABUMI)

SUKABUMI — Diskan (Dinas Perikanan) Kabupaten Sukabumi lakukan sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kampung Arwana, Desa Gunungendut, Kecamatan Kalapanunggal. Kamis, (15/6).

Hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah melalui dinas Perikanan membantu memfasilitasi para pembudidaya ikan di Desa Gunungendut Kecamatan Kalapanunggal yang telah ditetatpkan sebagai kawasan unggulan perikanan dengan komoditas ikan Arwana.

Bank bjb Tandamata

Nunung Nurhayati mengungkapan penetapan kawasan tersebut diperkuat dengan keputusan Bupati No. 500.5.3./Kep. 409/Diskan/2023 tanggal 19 Mei 2023, untuk menjamin kelangsungan usahanya, dimana pembudidaya ikan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Berdasarkan peraturan pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasisi Risiko disebutkan bahwa setiap pelaku usaha wajib untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan lembaga OSS,” ujar Nunung.

Dijelaskan Nunung perizinan berusaha berbasis risiko tersebut merupama. perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha untuk menentukan jenis perizinan berusaha, dimana pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

“Didalamnya terdapat sekitar 31 KBLI untuk usaha dalam bidang pembudidayaan ikan, nah adanya NIB memungkinkan perizinan usaha menjadi lebih mudah dan aman,” jelasnya.
Diterangkan Nunung, nantinya NIB dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API), sehingga para pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan perizinan dan tidak perlu repot-repot mengurus berbagai dokumen usaha karena nomor yang terintegrasi dengan berbagai sistem.

“Ada beberapa manfaat dari NIB ini, yakni sebagai dokumen legalitas usaha, mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha, memberikan perlindungan dan kepastian, meningkatkan kredibiltas serta mendapatkan pendampingan usaha,” terangnya.

Masih kata Nunung, sebagian besar pelaku usaha bidang pembudiayaan ikan di Kabupaten Sukabumi saat ini masuk ke dalam kategori mikro yang memiliki modal usaha kurang dari 1 M diluar asset tanah dan bangunan, sehinga perizinan usaha hanya berupa NIB.

“Berkaitan dengan NIB ini Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi terus melakukan sosialisasi memfasilitasi pendaftaran untuk para pembudidaya Ikan yang berada di Kampung Arwana ini,” terangnya.

“Untuk persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar NIB, fotocopy KTP dan fotocopy NPWP, dan petugas dari dinas serta penyuluh nanti akan membantu para pembudidaya ikan untuk mendapatkan NIB nya,” tandasnya. (ndi/d)