Bambang menjelaskan, pemasangan stiker juga bertujuan agar warga sekitar mengetahui siapa yang berhak dibantu saat mengalami kesulitan. “Pemerintah tidak bisa bergerak sendirian. Lingkungan harus saling tahu dan saling bantu,” katanya.
Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap, mengingat keterbatasan jumlah petugas dan program yang sedang berjalan. Untuk periode Oktober–Desember 2025, sebanyak 180.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Sukabumi akan menerima bantuan langsung tunai dari pemerintah pusat, disalurkan melalui bank Himbara dan kantor pos.
Bambang memastikan tidak ada tumpang tindih antara bantuan pusat dan daerah. “Semua sudah terintegrasi dalam satu sistem. Tidak ada bantuan ganda,” pungkasnya.(ndi/d)






