Desy: Nikah Dini Perpanjang Kemiskinan

PALABUHANRATU – Pernikahan dini di wilayah Kabupaten Sukabumi masih terbilang tinggi. Bahkan, anggota DPR RI menyebut pernikahan dibawah usia 18 tahun itu sebagai kategori kasus atau masalah.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Desy Ratnasari mengatakan, sebagai bentuk keprihatinannya, ia mengaku sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas soal bahaya dari pernikahan diri. Ia pun berusaha supaya pernikahan diri ini dapat dicegah. Pencegahan itu ia lakukan melalui reses ke pelosok desa.

Bacaan Lainnya

“Pola fikir masyarakat menikahkan anaknya diusia dini saat ini yaitu menyelesaikan masalah secara cepat untuk memutuskan mata rantai kemiskinan. Padahal menurut saya, justru itu akan memperpanjang mata rantai kemiskinan,”

ujar Desy kepada awak media usai menghadiri acara Pekan Gemerlap Prestasi dan Kreatifitas (GEMPITA) se-Kabupaten Sukabumi, di Madrasah Aliyah Negri (MAN) Palabuhanratu, kemarin (11/3).

Politikus PAN itu berharap adanya perubahan pola fikir ditengah-tengah masyarakat. Sebab, paradigma demikian dinilainya sudah tak sesuai dengan zaman sekarang.

“Kalau tahun 1645-an mungkin benar. Tapi saat ini kan berbeda,” katanya.

Kendati menurut Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, anak usia 16 tahun dibolehkan untuk menikah, namun Desy menegaskan anak yang menikah diusia dini itu masih belum siap secara mental hingga akan menambah masalah yakni dengan memperpanjang mata rantai kemiskinan.

“Kami sudah berkomitmen, Pemda sudah berkomitmen, BPPA juga sudah berkomitmen agar menghentikan pernikahan dini. Masalah ini juga harus disosialisasikan oleh seluruh elemen termasuk oleh RT dan RW,”

 

imbuhnya. (ryl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *