Buruh Protes KHL Kabupaten Sukabumi 2021 Tak Naik

Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) DPC Kabupaten Sukabumi bersama Serikat Pekerja Danone Aqua Group (SPDAG)

SUKABUMI – Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) DPC Kabupaten Sukabumi bersama Serikat Pekerja Danone Aqua Group (SPDAG) mengungkap fakta Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Sukabumi pasca pihaknya melakukan survei ke lapangan.

Ketua GSBI DPC Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin menyampaikan, pada saat ini kebijakan pengupahan yang dilakukan secara nasional, provinsi, bahkan kabupaten nyaris mengabaikan soal ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Kebutuhan Hidup Layak atau KHL tentu didasari oleh hak konstitusional sebagai warga negara dalam undang-undang dasar negara untuk menjamin pekerjaan dan kehidupan yang layak,” kata Dadeng Nazarudin, Kamis (12/11)

Disampaikan Dadeng, Kementerian Ketenagakerjaan belum lama ini sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Di Undang-undang nomor 13 juga mengatakan bahwa upah mengacu kepada kebutuhan hidup layak, upah wajib naik, upah adalah kebutuhan hidup buruh. Karena upah merupakan kebutuhan hidup layak,” ungkap Dadeng.

Lebih lanjut Dadeng mengatakan, proses pengupahan sudah diatur dalam PP sesuai undang-undang 13, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Dalam PP 78 itu juga menyebutkan evaluasi kebutuhan hidup layak itu dilakukan lima tahun sekali, maka tahun inilah kelima tahun dalam PP tersebut.

“Lima tahun yang lalu PP 78 itu kenaikan upahnya mengacu kepada pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” ujarnya

Menteri mengeluarkan surat peraturan baru tentang perubahan KHL. Dalam item KHL ada penambahan yang tadinya 60 item sekarang berubah menjadi 64. Pihaknya juga mengkritisi terkait item-item KHL tersebut, pertama dalam revisi atau perubahan KHL ada item yang dihilangkan, namun yang lama dan masih dianggap perlu. Dalam peraturan menteri yang lama untuk kebutuhan perempuan misalnya.

“Dalam peraturan yang baru ini sudah dihilangkan padahal sampai saat ini masih dibutuhkan,” jelasnya.

Bahkan menurut Dadeng, untuk beberapa item yang baru, ia menilai tidak lengkap. Maka setelah melakukan survey harga di dua pasar yakni Pasar Cicurug dan Pasar Cibadak, pihaknya menambahkan beberapa item yang masih dibutuhkan supaya bisa dikaji ulang.

“Penambahan dari 64 item kita tambahkan menjadi 72 item dan hasilnya akan disampaikan kepada Bupati dan Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi untuk digodog dan ditelaah,” tutur Dadeng.

Dadeng berharap, Bupati dan Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi tidak mengabaikan struktur perundang-undangan dan ia berharap bisa mengabaikan surat edaran menteri yang mengimbau untuk tidak naik upah.

“Kita wajib mentaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu undang-undang 13 yang di bawahnya ada PP 78. Karena sampai saat ini masih berlaku,” pungkasnya. (upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *