Menurutnya, penempatan seseorang pada suatu jabatan pada hakekatnya merupakan wujud kepercayaan dan pengakuan terhadap kredibilitas orang tersebut untuk menduduki jabatan. Kepercayaan dan pengakuan itu, adalah merupakan suatu kehormatan yang mengandung kewajiban tugas dan tanggung jawab. Oleh karenanya, kewajiban harus ditunaikan tanggung jawab harus dipikul tugas harus dilaksanakan.
“Semoga kehadiran dan penugasan 151 pejabat baru ini bisa memperkokoh upaya membangun dan memajukan organisasi pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi demi terwujudnya masyarakat Sukabumi yang mandiri berkeadilan dan religius,” harapnya.