Namun, fakta dilapangan terdapat kekurangan volume pada semester 1 Tahun Anggaran 2024 dan di tahun-tahun sebelumnya, serta segera mengembalikan dan menyetorkan ke kas desa sesuai Surat Perintah Bupati Nomor: 700.12.2/523/Insp/2024 tanggal 18 Januari tahun 2024 Sebesar Rp. 500.556.675,00.
“Nah di poin terakhir, Kepala Desa segera menyelesaikan pergantian Posyandu Anggrek 9 yang ada di wilayah Lebak Muncang,” timpalnya.
Penolakan pencairan ADD dan DD tersebut, sambung Ece, sengaja dilakukan karena banyaknya persoalan yang dilakukan oleh Kepala Desa Cikujang selain dari temuan hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
Diantaranya, pembuatan AJB. “Iya, itu pembuatan AJB uangnya udah, tapi gak jadi AJB-nya, ada penggadaian sawah, utang piutang ke sana kemari banyak. Kalau untuk AJB kalau untuk data persis sih ga bisa dijelaskan di sini, cuman ada lah adu-aduan dari masyarakat,” timpalnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika ADD dan DD tahap II tahun anggaran 2024 in, tidak dilakukan penolakan. Maka, pemerintahan Desa Cikujang akan mendapatkan pencairan sebesar 60 persen.
“Untuk DD dan ADD di tahap dua itu, sekitar 60 persen. Nah, kalau dinominalkan sekitar Rp1,2 Miliyar. Sementara, kita di tahap satu kemarin tahun 2024 sudah dicairkan sekitar 40 persen,” ujarnya.
“Jadi, memang dari tahap dua paling gede nominalnya sekarang itu. Namun, karena banyak persoalan. Makanya terjadi reaksi di masyarakat sehingga terjadi penolakan. Biasanya untuk tahap II itu, pencairan dilakukan pada Agustus atau September,” bebernya.
Saat BPD Desa Cikujang melakukan koordinasi dengan pemerintah Kecamatan Gunungguruh, mereka telah menyarankan dan meminta untuk pencairan ADD dan DD tahap II tahun anggaran 2024 tersebut, tidak dicairkan sebelum persoalan administrasinya selesai.
“Iya pihak kecamatan meminta itu karena memang dasarnya jelas, tahap satu pun masih ada yang belum direalisasikan. Di antaranya, dua bidang pemberdayaan. Itu kalau gak salah yang satu itu kepemudaan yang satu kewanitaan kayak di PKK dengan nilai nomonal sekitar Rp18 juta untuk anggaran tahap I tahun 2024 yang belum direalisasikan itu,” bebernya.
Pihaknya menambahkan, bahwa penolakan pencairan ADD dan DD tahap II tahun anggaran 2024 di pemerintahan Desa Cikujang ini, sudah dibuatkan surat berdasarkan hasil kesepakatan yang ditandatangani oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota BPD Desa Cikujang bersama tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat.
“Surat penolakan itu, sudah kami serahkan kepada Pak Camat Gunungguruh. Itu informasinya, akan ditembuskan kepada pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (Den)






