Pemeriksaan screening deteksi Narkoba ini, sambung Marlina, sengaja dilakukan sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN (RAN) serta Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dan Prekursor Narkotika. “Ini kami lakukan demi terwujudnya lingkungan kerja di pemerintahan agar bersih Narkoba,” ujarnya.
Untuk itu, BNNK Sukabumi selain melakukan screening tes urine, juga kerap melakukan sosialisasi dan edukasi soal bahaya narkoba.
“Pada pemeriksaan tes urine ini, kami tidak menemukan indikasi adanya pegawai Kejaksaan Negeri yang positif menggunakan narkoba. Jadi, mereka bisa kita nyatakan bersih dari penyalahgunaan narkotika maupun obat terlarang lainnya,” pungkasnya. (den/d)






