“Pemerintah dan instansi penegak hukum akan terus melakukan langkah-langkah tegas untuk mencapai tujuan ini,” timpalnya.
Pihaknya menambahkan, saat ini Indonesia darurat narkoba, untuk itu dalam rangka mewujudkan Kabupaten Sukabumi menjadi Kabupaten tanggap ancaman bahaya narkoba, maka lokasi hiburan malam pun harus bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Ini merupakan amanah dari Inpres Nomor 2 Tahun 2020, Rencana Aksi Nasional (RAN) tentang pentingnya penguatan pelaksanaan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
“Kami mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya P4GN di wilayah Sukabumi yang di cintai. Harapan kedepan adanya penggalangan kekuatan massif untuk bersama dalam perang melawan narkoba, Salam War On DrugsĀ Speed Up Never Let Up,” pungkasnya. (den/d)






