SUKABUMI – Ancaman narkoba yang kian merasuk hingga pelosok negeri membuat Kabupaten Sukabumi bergerak cepat. Forum Komunikasi Tim Terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tingkat kabupaten menggelar rapat koordinasi di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong.
Rapat ini dihadiri lintas instansi strategis, mulai dari Polres Sukabumi Kota, BNN Kabupaten Sukabumi, Kodim 0622, Kejaksaan, Pengadilan, Kementerian Agama, hingga organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Apoteker. Kehadiran mereka menegaskan bahwa perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, didampingi KBO Satnarkoba Iptu Rahmat, menekankan pentingnya sinergi antarinstansi. “Saya berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Forum ini harus jadi ruang koordinasi nyata, bukan sekadar seremoni,” tegasnya.
Salah satu poin penting yang disepakati adalah pendekatan restoratif justice bagi pecandu yang baru pertama kali tertangkap. Mereka akan diarahkan ke jalur rehabilitasi, bukan langsung dipidana. “Jika sudah berulang kali, barulah proses hukum dijalankan. Pendekatan ini diharapkan menyelamatkan generasi muda dari jeratan narkoba,” tambah Tenda.
Forum juga menekankan peran aktif pemerintah daerah dalam mengolaborasi seluruh sumber daya, termasuk dunia usaha dan masyarakat. Media massa pun didorong untuk ikut menyebarkan edukasi publik tentang bahaya narkoba.
Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN. Pemerintah daerah dituntut tak hanya melakukan pencegahan, tetapi juga mampu beradaptasi dan memitigasi setiap potensi ancaman narkoba.






