Hasilnya tiga besar sudah keluar dan diumumkan dari empat jabatan tersebut, dan kini langkah berikutnya Pansel sudah melapor kepala pejabat yang berwenang dalam hal ini, Sekda Kabupaten Sukabumi, terkait telah dilaksanakn selter JPT. Setelah itu, Sekda Kabupaten Sukabumi melapor kepada Kepala PPK atau pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini, Bupati Sukabumi, terkait selesainya selter JPT.
“Nah, setelah itu, Pak Bupati akan menyampaikan kepada KASN untuk mendapat validasi rekomendasi telah dilaksanakan selter seusai regulasi,” tukasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, karena saat ini sudah memasuki 6 bulan sebelum penetapan calon Pilkada. Maka, sesuai regulasi penggantian pejabat atau pelantikan, harus mendapat rekomendasi tertulis dari Mendagri.
“Nanti, Pak Bupati akan menyampaikan permohonan pelantikan melalui Gubernur Jawa Barat, untuk mendapat rekomendasi tertulis dari Mendagri,” bebernya.
Ketika sudah keluar semua rekomendasi pelantikan, maka baru dapat dilaksanan pelantikan JPT. “Estimasi pelantikan sekitar akhir Agustus atau awal September 2024, dan rencana akan digabungkan dengan pelantikan jabatan administrator. Seperti Camat, Kabag, Sekdis, Kabid, Sekmat dan jabatan pengawas,” pungkasnya. (Den)






