Berkat GPS, Polres Sukabumi Ciduk Pelaku Pencurian Mobil Pecah Kaca

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi kasat reskrim saat menunjukan nomor polisi kendaraan yang dicuri

PALABUHANRATU – Jajaran kepolisian Polres Sukabumi melalui Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi amankan terduga pelaku pencurian mobil dengan modus pecah kaca.

Pencurian sendiri terjadi dipinggir jalan raya Citarik tepatnya di Kampung Parung Cabok, Desa Tonjong Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi pada Sabtu, (13/5) lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, terduga pelaku diindikasikan sebanyak tiga orang, dan yang telah berhasil diamankan berinisial AY (29) sementara dua orang lainnya A dan I masih dalam pencarian personel Satreskrim Polres Sukabumi.

Dijelaskan Maruly, sebelum diamankan AY beserta dua rekannya yang masuk DPO, sekitar pukul 22.00 WIB diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu unit kendaraan roda empat dengan merek Toyota Avanza warna silver yang memiliki nomor polisi F 1443 UN.

“Mereka saat melakukan pencurian dengan cara terlebih dahulu memecahkan kaca menggunakan obeng min dan merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci palsu atau kunci leter L,” ujar Maruly. Selasa, (30/5).

Masih kata Maruly, sebelum melakukan pencurian, diawali sekitar pukul 21.00 WIB saat itu kendaraan korban berinisial DE (39) warga Desa Jayanti memarkirkan kendaraanya di pinggir jalan raya Citarik, selanjutnya korban pergi kerumah mertuanya dengan jarak parkir kendaraan kurang lebih sekitar 50 meter.

“Nah sekitar pukul 22 malam itu, korban melihat aplikasi lacak solution GPS dan terlihat olehnya kendaraan berjalan menuju arah Cikidang,” jelasnya.

“Sehingga korban melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor sambil memberitahukan pada saudaranya untuk membantu melakukan pengejaran,” sambungnya.

Sesampainya di pinggir jalan raya Leter S Cikidang, lanjut Maruly, korban mendapati kendaraan miliknya berhenti di depan sebuah warung, dan kemudian dilakukan pengecekan dan diketahui kondisi kaca depan sebelah kanan mobilnya tersebut pecah dan kunci kontak pada kemudinya dalam rusak.

“Saat itu korban memberitahukan pada pemilik warung bahwa sebelumnya dirinya telah menjadi korban pencurian kendaraannya di daerah Palabuhanratu, karena terduga pencuri telah kabur, pemilik warung dan korban melakukan pencarian terhadap terduga pelaku ke arah sekitar kebun karet, namun tidak berhasil ditemukan,” bebernya.

Atas adanya kejadian itu, kata Maruly lagi korban langsung melaporkan ke Polres Sukabumi hingga akhirnya setelah dilakukan penyelidikan, Minggu, (14/5) sekitar pukul 08.00 Wib, salah satu pelaku yang telah melakukan pencurian kendaraan tersebut berhasil diamankan.

“Selama perjalanan rupanya pelaku sempat mengganti nomor polisi dari kendaraannya untuk mengelabui baik itu pemilik maupun petugas polisi, saat diamankan nomor polisinya sempat berubah,” paparnya.

“Barang bukti yang diamankan 1 unit mobil avanza warna silver metalic, satu kunci kontak, STNK, dua plat nomor, yang asli dan yang palsu yang di ganti pelaku pada saat pelarian. Terhadap pelaku diterapkan pasal 363 KUHPidana ayat 1 ke 3 (e), 4 (e) dan 5 (e) dengan ancaman pidana selamanya 7 tahun penjara,” tandasnya. (Ndi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *