Berantas Rentenir dan Pinjol di Sukabumi, Ini yang Dilakukan Disnakertrans

Kepala Dinas Koperasi UKM Kabupaten Sukabumi Yulipri
Kepala Dinas Koperasi UKM Kabupaten Sukabumi Yulipri

SUKABUMI – Dalam memberantas pergerakan rentenir, bank emok dan pinjaman online (Pinjol), Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, menghimbau kepada seluruh perusahaan yang beraktivitas di Kabupaten Sukabumi, untuk membentuk koperasi bagi para karyawannya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi kepada Radar Sukabumi mengatakan, pembentukan koperasi karyawan di setiap pabrik yang ada di Kabupaten Sukabumi, sangat penting dilakukan untuk dapat memberikan kemudahan dalam memperoleh kebutuhan pokok atau perekonomian para pekerjanya.

Bacaan Lainnya

“Selain itu, koperasi pekerja di setiap perusahaan ini, juga harus dapat memberikan kemudahan dalam memperoleh kebutuhan keuangan atau financial para karyawannya,” kata Tedi Kusawandi kepada Radar Sukabumi usai menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2022 di Koperasi Karyawan PT Muara Tunggal bersama ratusan pekerja, tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Nomor 126, Kecamatan Cibadak pada Sabtu (25/02).

Bukan hanya itu, sambung Tedi, keberadaan koperasi karyawan di setiap pabrik yang ada di Kabupaten Sukabumi, juga harus bisa menjadi solusi atau mencegah adanya rentenir, pinjaman online dan trading online ilegal dilingkungan kerja dan keluarganya.

“Untuk itu, saya sangat mengapresiasi sekali adanya kegiatan di PT Muara Tunggal ini, dan memang ini rutin dilakukan setiap tahun oleh PT Muara Tunggal dalam menggelar RAT,” bebernya.

Sebab itu, ia berharap keberadaan koperasi di PT Muara Tunggal ini, dapat dijadikan contoh oleh perusahaan lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi, untuk bersama-sama membentuk koperasi bagi para pekerjanya.

Ini harus dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya, dalam meningkatkan perekonomian para buruh di Kabupaten Sukabumi.

“Saya berharap yang namanya koperasi karyawan di perusahaan itu, harus dapat menjadi wadah yang bermanfaat bagi karyawannya. Sehingga, disana bisa meminimalisir kesulitan, dalam tanda kutip ketika buruh pabrik melakukan pinjaman ke pihak tertentu yang memberatkan,” tandasnya.

Untuk itu, dalam memberantas aktivitas dan pergerakan rentenir, bank emok dan Pinjol, yang kini tengah menyasar pada kalangan buruh pabrik.

Maka, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi akan melayangkan surat kepada seluruh pengusaha untuk segera membentuk koperasi karyawan di setiap perusahaannya.

Terlebih lagi, dari puluhan perusahaan sektor industri padat karya yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi ini, baru sebagian perusahaan yang sudah membentuk koperasinya.

“Namun, untuk mengimplementasikan ini tidak semudah membalikan telapak tanagan. Karena harus kerjasama dengan semua pihak. Diantaranya Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sukabumi dan pihak perusahaan serta serikat pekerja.

Insya Allah, dalam waktu dekat Disnakertrans akan koordinasi bersama-sama. Iya, karena ini bukan tanggungjawab sendiri. Tetapi, itu merupakan tanggungjawab bersama untuk kebaikan bersama juga. Khususnya bagi para pekerja,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait