Beraksi di Sukabumi, Enam Pelaku Pedagangan Orang ke Timur Tengah Ditangkap, Modusnya Ditawari TKW

Wakapolres Sukabumi Kompol R. Bimo Moernanda didampingi KBO Reskrim IPDA Ruskan saat jumpa pers.
MENUNJUKAN  : Wakapolres Sukabumi Kompol R. Bimo Moernanda didampingi KBO Reskrim IPDA Ruskan saat jumpa pers. Rabu, (14/9).(Foto : nandi)

SUKABUMI — Jajaran kepolisian polres Sukabumi, Polda Jawa barat amankan enam orang tersangka diduga terlibat TPPO (Tindak Pidanan Perdagangan Orang).

Ke enam orang tersebut berinisial HA (52), LS (50), I, (40), J (40) bertugas sebagai perekrut perdagangan, MF (22) dan DA (39) yang bertugas sebagai pengurus penampungan.

Bacaan Lainnya

Adapun korbannya berjumlah 8 orang merupakan perempuan berinisial Y (33), CS (37) dan IK (36) asal warga Lampung, D (39) warga Bandung Barat, SM (28) warga Sukabumi, SN (30) warga Pabuaran, U (42) warga Sagaranten, N (35) warga Tegal Buleud dan satu orang laki laki berinisial RF (35) warga Cianjur.

“Untuk modus, pekerja imigran ke luar negeri, hal ini telah dituangkan dalam laporan polisi LP/ A/ 154/ IX/ 2022/ SPKT/ polres Sukabumi polda jabar, 13 September 2022,” ungkap Waka Polres Sukabumi Kompol R. Bimo Moernanda kepada awak media. Rabu, (14/9).

“Identitas korban ada dari lampung tiga orang, sukabumi kota satu orang, kabupaten Sukabumi ada tiga orang, dan satu orang lagi dari Cianjur,” sambungnya.

Masih kata Bimo, modus operandinya awalnya para tersangka menawari para pekerja atau korban untuk bekerja keluar negeri dengan tujuan Uni Emirat Arab dan Arab Saudi.

“Para tersangka menggunakan ilegal ternyata setelah kita dalami itu perorangan tidak ada perusahaan menaungi ataupun ilegal, awal terungkapnya itu kanit PPA melakukan pengungkapan berdasarkan laporan dari masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, KBO Reskrim Polres Sukabumi Ipda Ruskan menambahkan para perekrut ataupun para tersangka yang berhasil diamankan langsung berhubungan dengan para korban saat menjalnkan aksinya.

“Langsung datang face to face dengan korban, artinya sudah ada perkenalan lewat pribadi ataupun lewat kenalannya, para korban dijanjikan gaji kisaran 1.200 Real, dengan tujuan beda beda lokasi ada dua negara tujuannya Uni emirat arab dan arab saudi, mereka tanpa ada perusahaan resmi, jadi perorangan sifatnya,” imbuhnya.

Masih kata Ruskan, para pekerja atau korban ini menggunakan visa jiarah atau umroh dan para korban tidak ada yang dibawah umur dan direkrut pada posisi rentan secara hukum artinya rentan dalam ekonomi.

“Korban nya ada 9 orang seperti yang dijelaskan tadi, anacaman minilmal 3 tahun maksimal 15 tahun atau denda 120 juta maksimal 600 juta. Ada DPO jadi beberapa tersangka perekrut termasuk pembiaya atau pemilik modal masih DPO juga,” bebernya.

Dilokasi berbeda, Kanit PPA Polres Sukabumi IPTU Bayu Sunarti dalam keterangannya menegaskan hasil pemeriksaan sementara awalnya tersangka I, M dan M yang merupakan DPO menawari para korban untuk bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Uni Emirat Arab dan Arab Saudi, dengan bujukan akan memperoleh gaji yang tinggi dan menyampaikan bahwa prosesnya legal yaitu melalui perusahaan pengarah tenaga kerja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *