“Kita bantu insentif tahunan 500 ribu rupiah per orang, dan nantinya setiap tahun akan bergilir dari satu imam masjid ke imam masjid lainnya di setiap desa,” papar Kamal.
Lanjut Kamal, program bantuan beras dan insentif bagi Imam Masjid ini merupakan bentuk implementasi dari Zakat Infaq Shadakah (ZIS) dari seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi yang dikelola Baznas Kabupaten Sukabumi.
“Program ini menjadi program rutin berkelanjutan sebagai kadedeuh atau kanyaah dari dana umat yang dititipkan kepada Baznas bagi pejuang agama di lingkungan masyarakat,” ungkap Kamal.
“Mudah mudahan dengan diistribusikannya dana ini para Da’i atau pejuang agama akan semakin bersemangat dalam mendakwahkan zakat infaq shadaqah di lingkungannya masing-masing. Sehingga kami berharap suatu saat gerakan ZIS jadi sebuah peradaban di kabupaten Sukabumi,” tandasnya.(*)






