Bayu berharap, Perda Patanjala dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab kolektif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan sumber air. Ia menegaskan, pelestarian alam bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama.
Terkait aktivitas di luar kawasan konservasi seperti pertambangan, Bayu menyatakan bahwa hal tersebut bergantung pada kebijakan tata ruang. “Kalau wilayah itu memang diperuntukkan untuk tambang, ya silakan saja. Tapi kewenangan soal tambang bukan di kabupaten,” pungkasnya.(ndi/d)




