Baliho Ridwan Kamil Diturunkan

SURADE – Puluhan baliho, spanduk dan bilboard ditertibkan anggota Satpol PP Kecamatan Surade, Selasa (10/10).

Hal tersebut dikarenakan pemasangan atribut itu dinilai sudah menyalahi aturan karena terpampang diruang terbuka hijau.

Bacaan Lainnya

Sesuai peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai pasal 6 ayat 2 huruf (i), serta menindak lanjuti surat Tibumtranmas nomor 300/645 tanggal 25 September 2017, dalam rangka menjaga kondisifitas, stabilitas dan cipta kondisi di wilayah Kabupaten Sukabumi, dari alat praga, spanduk, bilboard yang tidak berizin dan sudah kadaluarsa.

“Kami bekerja sesuai intruksi Bupati Sukabumi, melalui telegram Kasatpol PP untuk melakukan dan menertibkan baliho, spanduk dan alat peraga yang sudah kadaluarsa izinnya harus ditertibkan. Makanya hari ini, alat peraga kampanye ini kami tertibkan,” ujar Kasi Trantib Kecamatan Surade, Jajang Sudarjat kepada Radar Sukabumi.

Dalam penertiban kemarin, sekitar 20 baliho milik Ridwan Kamil ditertibkan pihak Satpol PP Kecamatan Surade.

Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian sektor (Polsek) Surade dan Komando Rayon Militer (Koramil) untuk melakukan penertiban spanduk dan alat praga lainnya.

Penertiban baliho milik Ridwan Kamil itu karena belum memasuki masa tahapan Pilkada. Selain itu izin dari pemasangannya juga sudah kadaluarsa.

“Kami tentunya menjalankan perintah saja. Kita akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan dan melaporkan kepada pimpinan dalam kesempatan pertama tentunya,” kata Jajang. (Cr15/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *