KABUPATEN SUKABUMI

Balas Dendam Salah Sasaran: Motif Pelaku Penganiayaan Pelajar SMK di Cibadak Sukabumi

×

Balas Dendam Salah Sasaran: Motif Pelaku Penganiayaan Pelajar SMK di Cibadak Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian mengungkapkan, korban saat itu berboncengan dengan temannya ketika tiba-tiba diserang oleh pelaku menggunakan senjata tajam
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian mengungkapkan, korban saat itu berboncengan dengan temannya ketika tiba-tiba diserang oleh pelaku menggunakan senjata tajam

Kapolres menegaskan bahwa motif balas dendam tidak dapat dibenarkan. “Kami mengingatkan para pelajar agar fokus belajar dan tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum. Kekerasan hanya akan merugikan diri sendiri dan keluarga,” tegasnya.

bank BJB

Pelaku berinisial MR diketahui masih berstatus pelajar, namun telah berusia dewasa. Sementara korban masih di bawah umur. Proses hukum terhadap pelaku dilakukan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 serta Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara,” terang Samian.

Polres Sukabumi masih mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. “Kami akan berupaya maksimal agar kejadian serupa tidak terulang. Dunia pendidikan harus menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan belajar, bukan arena kekerasan,” pungkasnya.(ndi/d)