Kapolres menegaskan bahwa motif balas dendam tidak dapat dibenarkan. “Kami mengingatkan para pelajar agar fokus belajar dan tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum. Kekerasan hanya akan merugikan diri sendiri dan keluarga,” tegasnya.
Pelaku berinisial MR diketahui masih berstatus pelajar, namun telah berusia dewasa. Sementara korban masih di bawah umur. Proses hukum terhadap pelaku dilakukan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 serta Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara,” terang Samian.
Polres Sukabumi masih mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. “Kami akan berupaya maksimal agar kejadian serupa tidak terulang. Dunia pendidikan harus menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan belajar, bukan arena kekerasan,” pungkasnya.(ndi/d)




